Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, seorang warga negara China, yang merupakan buron pemerintah China, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Yuldi menjelaskan XP yang didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 itu ditangkap di wilayah Tabanan, Bali (10/7).
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui juga tidak memiliki izin tinggal.
“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi.
Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang deportasi WNA Pakistan yang galang dana kemanusiaan
Baca juga: Imigrasi Yogyakarta pulangkan warganegara India usai bebas dari lapas
