Kepala Kejari Tangerang Selatan Apsari Dewi dalam keterangan tertulis di Tangerang Selatan, Selasa, menyebutkan tiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP.
"Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut," kata Apsari.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit investigatif internal serta analisis dari ahli hukum keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni H dan GSP, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, tersangka MR tidak ditahan karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan dalam perkara lainnya.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit tersebut," ujar Apsari.
Kejari Tangerang Selatan menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Pewarta: ANTARAEditor : M Fikri Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026