Jakarta (ANTARA) - Juru bayar pada Batalyon Perbekalan Angkutan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Bekang Kostrad) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, periode 2014—2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp56,79 miliar," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain memperkaya diri, jaksa menuturkan korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.
Di samping itu, memperkaya Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto sebesar Rp26,5 juta, Antonius HPP Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, Wiwin Tinni Rp1 juta, Herawati Rp1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp53,5 juta.
Korupsi dilakukan Dwi Singgih, bersama Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.
Keempat terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK tetapkan Kabasarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka korupsi pengadaan alat deteksi