Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detiil pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Baca juga: Pencairan THR swasta, BUMN dan BUMD diumumkan Selasa
Baca juga: Disnakertrans Jatim ingatkan seluruh perusahaan bayar THR tepat waktu
