Gorontalo (ANTARA) - Wali Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menginstruksikan para camat untuk segera menangani masalah sampah di wilayah kota setempat.
Adhan di Gorontalo, Rabu mengatakan meskipun pemerintah kota (Pemkot) secara berjenjang telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan ke masyarakat, akan tetapi temuan di lapangan masih banyak tumpukan sampah yang sengaja dibuang tidak pada tempatnya.
"Hari ini saya kumpulkan para camat, bagaimana caranya masalah sampah harus ditangani dengan serius. Besok harus sudah mulai beraksi," kata Adhan.
Ia mengatakan menurut hasil pantauan lapangan, tercatat ada 17 titik tumpukan sampah yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
Baca juga: Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo ajak mahasiswa peduli lingkungan
Sebanyak 17 titik dimaksud, yakni yang berada di sekitar Jalan Sawit, Jambura, Jambu, Lafran Pane, Lupoyo, Mohamad Yamin IV, Taman Surya, Manado, Rusli Datau I, sekitar TPS3R Buladu, tempat Kontainer, Jembatan Ampi, eks kawasan Terminal 1942 Andalas, jalur belakang kantor Bank Indonesia, bak sampah kawasan SMP 1 Kota Gorontalo, bak sampah Gelael, serta bak sampah kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda.
Selain aksi gerak cepat yang dilakukan Pemkot, masyarakat juga diharuskan untuk membuat lubang berukuran 1x1 meter dengan kedalaman 1 meter di belakang rumah masing-masing.
Lubang tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah rumah tangga yang kering dan dapat dibakar.
Sementara itu kata Wali Kota, sampah rumah tangga yang basah diwajibkan untuk ditumpuk di depan rumah atau di tepi jalan, agar segera diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga: Warga Desa Ponelo dan Malambe Gorontalo berebutan bersihkan sampah plastik dan kaleng
Terkait dengan tindakan membuang sampah sembarangan, ia juga akan menginstruksikan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli atau pemantauan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan warga membuang sampah sembarangan.
Ia mengatakan jika ada warga yang kedapatan atau tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya, maka akan diproses hukum sesuai peraturan atau Undang-undang yang berlaku.
"Saya selaku Wali Kota Gorontalo mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, baik di rumah, tempat kerja, maupun tempat-tempat umum lainnya," imbuhnya.***