Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI siap mengawal dan memastikan hak karyawan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian," kata anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Edy lalu mengatakan kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.
“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar dia.
Komisi IX DPR RI yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, kata Edy, berkomitmen mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja tersebut. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur mengenai pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak yang didapatkan pekerja yang di-PHK.
Ia mengusulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex dalam rangka memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Baca juga: Ekonom nilai pendekatan kebijakan ekspansif diperlukan tekan gelombang PHK
Baca juga: Kemnaker siapkan langkah atasi dampak PHK Sritex