Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena menyatakan bahwa pelaku jasa keuangan dapat memanfaatkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi ketentuan strategi anti-fraud, selain dengan menggunakan sertifikasi internasional.
Ia mengatakan bahwa untuk melindungi kepentingan nasabah, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Untuk penerapan POJK terkait SAF, pelaku jasa keuangan tidak harus melakukannya dengan sertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), tetapi juga bisa melakukannya dengan kerangka PANCEK KPK, Panduan Cegah Korupsi KPK,” ujar Sophia Wattimena di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Uyu Septiyati LimanEditor : Feru Lantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026