Lebak (ANTARA) - Permukiman masyarakat adat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, dilarang difoto menggunakan drone karena setiap kampung terdapat satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot" yang tidak boleh diambil gambarnya.
Pelarangan tersebut sesuai dengan keputusan tokoh adat dan puun (kepala suku) di daerah itu, kata Medi, Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Senin.
Perkampungan masyarakat adat Badui di Desa Kanekes yang memiliki 68 kampung, termasuk Badui Dalam, tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik.
Rumah adat itu tidak boleh difoto maupun video apalagi menggunakan pesawat drone maka semua kampung, termasuk rumah adat terkena foto.
Baca juga: Tetua Badui nyatakan warga luar diperbolehkan kunjungi saba budaya adat Desa Kanekes