Jakarta (ANTARA) - Peneliti Hukum Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh menilai Indonesia memiliki peluang baik menuju transisi energi, terutama untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Dalam diskusi “Cerah Expert Panel” di Jakarta, Jumat, Saleh mengatakan, peluang ini dilihat dari adanya modal landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan transisi energi, utamanya pensiun dini PLTU, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.
“Regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2025 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL),” kata Saleh.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan regulasi ini sudah memastikan adanya jaminan dari Kementerian Keuangan ketika ada risiko kegagalan bisnis PLN dan alokasi anggaran dari penutupan PLTU.
“Ini merupakan sebuah angin segar untuk transisi energi. PMK No. 5/2025 ini menjadi sebuah momentum yang baik,” ujar dia menambahkan.
Saleh mengatakan terdapat beberapa landasan hukum lainnya yang diharapkan mampu mendorong program pensiun dini PLTU dan mempercepat transisi energi Indonesia.
Baca juga: Panel surya bagi nelayan
Baca juga: Peta jalan kemandirian energi
Baca juga: Transisi energi untuk kurangi emisi