Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memerintahkan pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) setelah hasil verifikasi dan pemeriksaan atas preusahaan itu terkonfirmasi melakukan pelanggaran aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan tim polisi khusus telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN tersebut pada Kamis (6/2).
PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Perusahaan itu juga akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.
"Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu," terang Doni.
Ia menegaskan bahwa KKP memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Baca juga: Menteri ATR/BPN kaget pagar laut Bekasi memiliki SHGB seluas 581 hektare