Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi merasa terdzolimi oleh Tim Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang meminta revisi petitum permohonan dalam sidang gugatan praperadilan.
"Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi. Artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh mendzalimi termohon (KPK)," kata Iskandar Marwanto dari Tim Biro Hukum KPK, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Iskandar mengatakan hal itu usai tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum permohonan praperadilan.
Dia mengaku pihaknya baru menerima perbaikan atas perubahan petitum permohonan dalam sidang tersebut.
Sementara, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan perbaikan atas perubahan petitum praperadilan sebenarnya diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.
Hakim tunggal Djuyamto pun memberikan kelonggaran waktu sidang untuk tim biro hukum KPK menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan praperadilan tersebut. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) besok dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.
Baca juga: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat
Baca juga: KPK siap hadapi sidang praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto