Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan praktik prostitusi berbungkus tempat karaoke berada di dalam objek wisata religi itu.
Pengungkapan prostitusi terselubung tersebut berdasarkan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan salah satu pemilik tempat karaoke.
Polisi menangkap S, seorang pemilik tempat karaoke di objek wisata itu, atas laporan salah satu orang tua pekerja di tempat tersebut.
Pada akhir Januari 2025, orang tua salah satu pekerja di tempat karaoke tersebut melapor karena anaknya tidak diizinkan pulang oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Boleh dong pak, tolong periksa tempat wisata lain, kemungkinan masih ada yang dinodai dengan praktik tak terpuji seperti itu.
Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi investor asal Rusia terlibat kasus prostitusi
Pewarta: Immanuel Citra SenjayaEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.