Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengerukan pasir laut di Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta merupakan tindakan ilegal dan memastikan Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.
"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri LH Hanif di Jakarta, pekan ini.
Dia mengatakan sudah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025.
Langkah itu, kemudian dilanjutkan dengan langkah penyegelan aktivitas pembangunan yang dilakukan di Pulau Pari hari ini oleh Deputi Gakkum KLH, disaksikan langsung oleh Menteri LH Hanif.
Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizal Irawan menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan, karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan, yaitu dokumen lingkungan.
Baca juga: TPA Bakung Bandarlampung saat ini dalam pengawasan Kementerian LH
Baca juga: Menteri LH: Rehabilitasi dan konservasi lahan solusi cegah bencana