Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa koruptor termasuk ke dalam kategori pelanggar HAM karena perbuatan mencuri uang negara dapat menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.
"Para pelakunya adalah sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat, ya. Mereka melakukan pelanggaran HAM," kata Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, korupsi berkorelasi dengan penderitaan rakyat, kemiskinan, kesehatan, dan kualitas pendidikan. Pasalnya, korupsi yang merajalela bisa mengganggu kondisi keuangan negara.
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pangan (dan) energi terhambat. Kita tidak boleh, dong, kita tidak boleh (korupsi)," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri HAM merespons pertanyaan wartawan terkait vonis terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang mendapat sorotan publik belakangan ini.
Pigai mengaku menghormati independensi dan integritas majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Akan tetapi, dia tidak bisa menampik ketidakpuasan masyarakat karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Ada keprihatinan yang kita harus ungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik. Oleh karena itu, harus memberikan hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan," ucapnya.
Baca juga: Prabowo bantah maafkan koruptor
Menteri HAM: Koruptor masuk pelanggar HAM
Selasa, 31 Desember 2024 20:45 WIB