bupati-bantah-terima-uang-pelicin-hambalang
Bogor, 1/11 (ANTARA) - Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah dirinya menerima uang "pelicin" untuk memuluskan rencana proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang.

Selain itu juga, Bupati mengaku ia didesak untuk menandatangani rencana pembangunan proyek yang tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Karena saya menyadari ada yang salah. Sangat "goblok" kalo saya menerima ini dari instansi negara," kata Bupati kepada wartawan saat ditemui di Rumah Dinasnya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bupati Bogor dan jajarannya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam proses perizinan Hambalang.

BPK menyampaikan, Bupati mandatangani site plan meskipun Kementerian Pemuda dan Olah Raga belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta situasi.

Dalam penjelasanya Bupati menyebutkan, pada saat itu dirinya dalam posisi didesak untuk mengamankan proyek nasional.

"Sebagai bupati saya diminta utuk mengesahkan siteplan. Sebelumnya saya sudah mengatakan, harus meminta ekspos dulu dari staf saya karena sebagai Bupati saya harus administratif dalam mengeluarkan site plan oleh stafnya," kata Bupati.

Selanjutnya, kata Bupati, dirinya "didesa", sementara penelitinya mengatakan izin tersebut (Hambalang) harus dilengkapi dengan Amdal.

"Katanya Amdal itu dalam proses, diajukan dalam Kemempora, karena Bupati harus mengamankan proyek nasional dan yang kedua saya tidak ingin disebut Bupati yang tidak kooperatif tidak mendukung program nasional secara politik, partai saya berbeda dengan proyek ini khawatir ada implikasi. Kemudian saya setujui. SK nya saya tanda tangani dengan tidak lazim. Karena saya dalam posisi didesak untuk menandatangani," kata Bupati.

Bupati menyebutkan, dalam penandatanganan tersebut, ia juga menyiapkan klausul "pengaman" yakni dalam point 4 dan 5 yang menyebutkan, Kemenpora sebelum melaksanakan pembangunan wajib menyelesaikan Amdal.

"Dan point 5 nya yang bersangkutan wajib mengikuti aturan. Hal ini supaya saya tidak disalahkan. Karena saya didesak, jadi saya membuat klausul pengaman," katanya.


Laily R


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026