Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memetakan sejumlah wilayah dengan kebutuhan layanan isbat nikah tinggi untuk memperluas jangkauan pemberian kepastian hukum perkawinan kepada masyarakat.

Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sigit Wibowo di Cibinong, Selasa, mengatakan kebutuhan layanan isbat nikah berbeda di setiap wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut dia, kebutuhan layanan tersebut relatif tinggi di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur dibandingkan beberapa daerah lainnya seperti Ciseeng dan Parung.

"Kalau kegiatan seperti ini dilaksanakan di wilayah Bogor Barat, misalnya di Leuwiliang, jumlah pesertanya bisa mencapai lebih dari seribu orang," kata Sigit.

Ia menjelaskan pemetaan kebutuhan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menentukan jangkauan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa memiliki wilayah yang luas, terdiri atas 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan. Kondisi tersebut, menurut Sigit, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah menjalankan layanan isbat nikah gratis secara konsisten selama sekitar lima tahun.

Program tersebut membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh legalitas perkawinan sekaligus mendukung pemenuhan dokumen administrasi kependudukan.

"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan menjangkau sejumlah kecamatan. Selain Ciseeng, Pemkab Bogor sebelumnya juga menggelar kegiatan serupa di Kecamatan Ciampea dengan jumlah peserta yang relatif banyak.

Pemkab Bogor juga membuka peluang menambah jumlah peserta dan memperluas cakupan Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Sigit menegaskan program tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pencatatan perkawinan, melainkan memberikan solusi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sekaligus mengedukasi mengenai pentingnya legalitas perkawinan.

"Informasi tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya legalitas perkawinan dan dapat memanfaatkan layanan pemerintah apabila memang memenuhi persyaratan," kata Sigit.

Ia menambahkan Pemkab Bogor berupaya mempertahankan pelayanan tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran sehingga masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinannya tetap memperoleh akses pelayanan secara mudah dan gratis.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026