"Kami hanya memberikan pertimbangan saja kepada pemerintah jadi bukan lembaga eksekutor," katanya usai dikukuhkan sebagai anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Universitas Pacasila Jakarta, Senin.
Nantinya, kata Yudi, yang melakukan eksekusi adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Yudi mengatakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-udang (perppu) ormas oleh pemerintah bisa dipahami karena merupakan upaya pemerintah untuk bersikap terhadap perkembangan muculnya ormas yang dinilai antiPancasila.
Untuk itu pihkanya lanjut Yudi akan membentuk Pusat Studi Pancasila (PSP) seperti yang dilakukan di kamus Universitas Pancasila.
"Kami akan siapkan disetiap kampus untuk mendirikan PSP yang berfungsi sebagai kajian ilmun secara mendalam. Dan akan diberikan dana insentif penelitian untuk melakukan kajian-kajian," ujarnya.
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti-Pancasila. Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Yudi, kebebasan demokratis saat ini sebagai buah reformasi belum kunjung menghadirkan kehidupan politik yang lebih sehat dan bermakna. Kebebasan sebagai negatif right mengalami musim semi.
"Bangsa Ini telah bebas dari berbagai bentuk represif, sensor, bahkan pembatasan. Namun sebagai kebebasan positif right mengalami musim paceklik," katanya.
Dikatakannya sebagai bangsa kita tidak memiliki kapasitas dalam menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki kehidupan negeri dengan memberdayakan daulat rakyat. "Kebebasan demokratis tidak diikuti oleh kecukupan mental merdeka," katanya.
Indonesia, kata dia, merupakan bangsa yang besar namun seringkali memberi nilai rendah pada bangsanya sendiri.
Sementara itu Rektor Universitas Pancasila Wahono Sumaryono menyatakan bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh Yudi Latif. Sebelum menjabat sebagai Kepala UKP PIP, Yudi menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila.
"Dia (Yudi) merupakan salah satu aset Universitas Pancasila yang berkualitas," kata Wahono.
Pihaknya lanjut dia akan terus memberi bekal kepada mahasiswa agar kehidupan akademis yang Pancasilais. "Jangan sampai mahasiswa terjerat narkoba, mahasiswa harus menjadi penerus bangsa cerdas intelektual dan sosial," katanya.