"Kelima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini kami tangkap pada Senin, (4/12) di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
Menurut Bagus, penganiayaan terhadap korban berinisial MAF (18) ini berawal adanya aksi saling tantang antara kubu korban dengan kubu tersangka.
Pihak korban yang berjumlah 15 orang kemudian melakukan penyerangan kepada kubu tersangka yang berjumlah 10 orang.
Baca juga: Polres Sukabumi berhasil tangkap 10 penganiaya remaja hingga tewas
Baca juga: Polres Sukabumi berhasil tangkap 10 penganiaya remaja hingga tewas
Kubu korban yang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan yang disambut oleh lemparan batu dari dari kubu tersangka.
Merasa menang jumlah, korban bersama dua rekannya kemudian turun dari motor dan mengejar kubu tersangka hingga masuk ke dalam gang. Nahas bagi korban dan dua rekannya mereka terjebak di dalam gang sehingga menjadi bulan-bulanan para tersangka.
Dua rekannya berhasil melarikan diri sementara korban tertinggal di dalam gang. Di saat hendak kabur, korban terkena sabetan celurit di bagian lehernya, namun tetap mencoba lari, tetapi kaki kanannya juga disabet oleh celurit sehingga MAF tumbang dan tidak sadarkan diri.
Belasan rekan korban yang melihat kejadian itu langsung berlarian. Oleh warga korban sempat dibawa ke RS Betha Medika Cisaat, namun karena kondisi lukanya yang cukup parah akhirnya dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. MAF sempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD R Syamsudin SH, tetapi pada Kamis, (30/11) sekitar pukul 24.00 WIB korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
Baca juga: Polisi tangkap remaja pelaku penganiayaan dengan senjata tajam
Baca juga: Polisi tangkap remaja pelaku penganiayaan dengan senjata tajam
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cisaat yang menerima laporan adanya kasus penganiayaan hingga tewas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kurang dari sepekan akhirnya lima terduga pelaku penganiayaan hingga tewas berhasil ditangkap, ironisnya seluruh tersangka merupakan anak di bawah umur.
"Empat tersangka kami tangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi dan satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Garut," tambahnya.
Bagus menambahkan para tersangka memiliki perannya masing-masing seperti RA (14) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri korban, MKR (15) melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, MFF (17), AH (15) dan SBS (17) melemparkan batu ke arah lawan.
Pada kasus ini pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis cerulit sebanyak tujuh bilah, sebilah golok, sebilah katana, lima unit telepon seluler, lima unit sepeda motor dan empat pakaian.
Baca juga: Polisi tangkap sembilan pelajar diduga terlibat aksi penganiayaan siswa SMP
Baca juga: Polisi tangkap sembilan pelajar diduga terlibat aksi penganiayaan siswa SMP
Ia menambahkan dari hasil penyidikan dengan memeriksa para tersangka terungkap bahwa kasus tawuran yang berujung penganiayaan hingga tewas ternyata antara kubu korban dan tersangka sebelumnya tidak memiliki masalah, hanya saja kubu korban menantang melalui pesan pendek media sosial dan melakukan penyerangan terlebih dahulu.
Adapun pasal yang diterapkan kepada lima ABH ini yakni pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.