Awalnya kami mau menempuh praperadilan namun bapak Sri Bintang menolak.Jakarta (Antara Megapolitan) - Aktivis Sri Bintang Pamungkas belum berpikir mengajukan praperadilan terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan percobaan makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Awalnya kami mau menempuh praperadilan namun bapak Sri Bintang menolak," kata pengacara Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).
Dahlia
mengatakan kliennya menolak mengajukan praperadilan karena tuduhan penyidik
kepolisian tidak memiliki dasar hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Dahlia juga mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan tersangka dan menahan Sri Bintang terkait dugaan percobaan makar dan melanggar UU ITE.
Namun tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan Sri Bintang lantaran delapan tersangka lainnya dengan sangkaan sama tidak menjalani penahanan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka terkait penyebaran rekaman video berisi mengajak massa mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menggelar Sidang Istimewa melalui akun "Youtube" pada November 2016.
Terkait itu, penyidik menjerat Sri Bintang dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 107 juncto pasal 110 KUHP tentang percobaan makar.
Pewarta: Taufik RidwanEditor : Feru Lantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.