Jakarta (Antara Megapolitan) - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dipastikan mengakomodir masukan berbagai pihak termasuk masyarakat dan para penggiat koperasi.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Senin, mengatakan RUU Perkoperasian diharapkan akan mampu menyempurnakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akomodir seluruh masukan, dan tidak akan memasukkan ketentuan yang dulu menjadi penyebab UU Perkoperasian dibatalkan oleh MK," kata Meliadi.
Pihaknya berupaya menyempurnakan draft RUU Perkoperasian dengan tidak memuat konten yang secara prinsip dianggap tidak sesuai dengan fitrah koperasi.
Meliadi menegaskan kementeriannya sudah melibatkan banyak pihak dalam langkah penyempurnaan draft RUU Perkoperasian.
Secara umum, ia mengatakan draft RUU Perkoperasian sebagian besar masih mengadaptasi isi UU Nomor 17 Tahun 2012.
Ia mengatakan sampai saat ini RUU Perkoperasian sedang terus dibahas antara pemerintah dengan DPR RI.
"Sampai hari ini tadi rapat bidang kelompok-kelompok. Sekitar 23 November 2016 akan dilakukan pembahasan dengan para tenaga ahli DPR," kata Meliadi.
Draft RUU Perkoperasian sendiri saat ini sudah diserahkan kepada Komisi VI DPR untuk selanjutnya dibahas bersama sejak Oktober 2016.
Meliadi berharap setelah RUU ini disahkan menjadi UU, dapat menjadi landasan hukum yang mantap dalam pembangunan koperasi di masa depan.
Dan untuk memperlancar pembahasan RUU tersebut, telah membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, akademisi, dan gerakan koperasi.
Berita terkait: Prospek Pemasaran UMKM Semakin Cerah Pasca-Paket XIV
Selain itu penyusunannya didasarkan kajian naskah akademik.
UU Koperasi yang ada yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 dianggap belum mampu mewadahi kepentingan koperasi yang semakin berkembang sementara UU Nomor 17 Tahun 2012 yang semula menjadi penggantinya justru dibatalkan oleh MK.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pembahasan atas draft RUU Perkoperasian yang baru dapat dipercepat. (Ant/BPJ/MTh).
RUU Perkoperasian Dipastikan Akomodir Banyak Masukan
Selasa, 15 November 2016 7:08 WIB
Kami akomodir seluruh masukan, dan tidak akan memasukkan ketentuan yang dulu menjadi penyebab UU Perkoperasian dibatalkan oleh MK.