Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menginisiasi dan mendeklarasikan dukungannya terhadap adopsi Rekam Medik Elektronik (RME) terintegrasi dengan SATUSEHAT oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ketua AHI dr. Bimantoro dalam keterangannya, Minggu mengatakan tidak hanya bersifat kewajiban dalam penggunaan RME, kami juga berupaya menumbuhkan kebanggaan para rekan sejawat dan fasyankes dalam menggunakan RME, karena RME memainkan peranan yang sangat penting bagi dunia kesehatan di Indonesia dalam mengubah dan mengolah informasi kesehatan.
Selain itu, RME juga memberikan banyak manfaat seperti akurasi data yang lebih baik, efisiensi, dan aksesibilitas rekam medis. Dengan mengadopsi RME, kami percaya dapat meningkatkan perawatan pasien dengan lebih baik dan dengan proses yang sederhana, sehingga pada akhirnya berkontribusi juga pada kemajuan sistem kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, RME kini wajib diselenggarakan oleh seluruh Fasyankes dengan periode transisi hingga 31 Desember 2023.
Sejauh ini, sebanyak 107 juta RME telah terhubung di 22.000 fasyankes pengguna sistem RME besutan anggota AHI. Hal ini tak lepas dari kontribusi 150 anggota AHI yang aktif mengadakan sosialisasi untuk adopsi RME di seluruh fasyankes di seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut, perwakilan healthtech dan individu telah hadir, di antaranya dari Kemenkes, Kominfo, dan anggota AHI dari platform klinik gigi GIGI.id, layanan wisata medis Medicaltourism.id, perusahaan teknologi kesehatan PT Infokes, perusahaan software apotek dan klinik Vmedis, sistem informasi rumah sakit (SIRS) AIDO HEALTH, dan aplikasi kesehatan U byProdia.
Data kesehatan pasien merupakan hal yang paling fundamental untuk ditransformasikan secara digital, terstandarisasi, dan mengikuti struktur yang sudah disepakati.
Ketika terjadi pandemi Covid-19, akses rekam medis pasien dengan pencatatan manual di kertas dan tidak terintegrasi telah menjadi kendala bagi seluruh fasyankes. Berangkat dari hal tersebut, Kemenkes RI membentuk tim Digital Transformation Office (DTO) untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh.
Syarat untuk penyedia jasa rekam medis telah diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022, salah satunya adalah harus terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo RI untuk proses screening dan penyaringan untuk mengikuti level standar keamanan tertentu.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji juga hadir untuk memberikan pemaparan update terkini integrasi layanan SATUSEHAT dan harapannya pada partisipasi ekosistem healthtech.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan AHI atas implementasi integrasi RME yang telah berjalan dengan baik. Dari total 60.000 fasyankes, sejauh ini sudah ada 22.000 yang sudah menggunakan RME bersama anggota AHI dan ini merupakan peluang bagi AHI untuk dapat mendigitalisasi seluruh fasyankes tersebut," katanya.
Dalam hal regulasi, setelah pengesahan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, saat ini tengah disusun RUU untuk disahkan. Secara paralel, kami juga tengah menyusun turunan regulasi PP dan Permenkes baru yang dibutuhkan untuk aturan teknis.
Setiaji menambahkan, setelah peresmian layanan integrasi sistem SATUSEHAT di tahun lalu, agenda di tahun ini adalah mulai menggunakan data-data tersebut untuk berbagai macam kebutuhan layanan, seperti peningkatan efisiensi, efektivitas, termasuk juga sudah menerapkan regulatorysandbox untuk telekesehatan sehingga diharapkan di 2024 seluruh layanan kesehatan bisa diintegrasikan secara menyeluruh.
AHI dukung adopsi Rekam Medik Elektronik terintegrasi SATUSEHAT
Minggu, 28 Mei 2023 11:03 WIB