"Kami mengamankan mantan kades itu, karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menjual pada hak tanah desa," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa.
Pengungkapan kasus korupsi penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades itu berawal tahun 2022 didapati informasi PT Wika kontruksi pembangunan jalan tol Serang - Panimbang.
Penjualan tanah desa itu dihalangi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, karena salah satu bidang tanah yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa dan belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya.
Baca juga: Polda Jabar tangkap kades jual tanah aset desa seluas 4,7 hektare
Selanjutnya, pihak PT Wika kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan kades berinisial YA (48).
Setelah itu, petugas melakukan penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana juga ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Karena itu, petugas penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak melakukan gelar perkara hingga dilakukan penetapan tersangka.
"Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kapolres.
Baca juga: Selewengkan dana desa Rp685 juta, Polres Sukabumi tahan mantan Kades Kademangan
Akibat perbuatan tersangka kini negara mengalami kerugian Rp591 juta sesuai dengan penghitungan ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.
Selain itu juga diamankan 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil
Penghitungan appraisal, 1 bundle hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambak Baya,1 bundle DHKP,1 bundle dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambak Baya berikut lampirannya.
Begitu juga 1 buah buku register perdes, 1 bundle laporan aset Desa Tambak Baya tahun 2021, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti
Rp160 juta juga dibelikan kendaraan roda empat merk Nissan Juke seharga Rp120 juta membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki W175 Rp 53 juta.
Pembelian dan Pemasangan paving block di mushola Rp15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren Rp15 juta, merenovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun / seumur hidup.