Depok (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat menyalurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) Santunan Kematian (Sankem) kepada 3.043 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tahun 2022.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti di Depok, Rabu, menuturkan pemberian Sankem yang diberikan sebesar Rp2 juta per KPM sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok kepada warga prasejahtera yang mengalami kedukaan. Dengan harapan, bisa membantu meringankan beban mereka.
Menurut dia, Sankem KDS diberikan kepada ahli waris dengan melengkapi berkas-bekas, antara lain Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga yang disampaikan ke loket Dinsos untuk diverifikasi.
Baca juga: Dinsos Depok gandeng Universitas Pancasila dalam penanganan masalah sosial
Baca juga: Dinsos Depok salurkan BLT BBM kepada 9.000 KPM melalui PT Pos
"KDS Sankem juga memiliki syarat penyaluran, salah satu syarat wajibnya, warga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujarnya.
Dikatakannya jumlah penerima KDS Sankem tahun 2021 sebanyak 4.134 KPM dan tahun 2022 perencanaan sebanyak 3.150 jiwa, namun realisasi penyaluran sebanyak 3.043.
Ia menjelaskan ada tujuh syarat mengajukan KDS Sankem. Pertama, melampirkan e-KTP asli almarhum/almarhumah. Kedua, melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan. Ketiga, melampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT, RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat.
Baca juga: Depok hentikan sementara beberapa layanan selama perbaikan aplikasi SIKS-NG
Keempat, fotokopi e-KTP ahli waris yang sudah dilegalisasi oleh kelurahan setempat. Kelima, fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dilegalisasi kelurahan. Keenam, syarat Sankem untuk bayi adalah melampirkan Akta Kelahiran bagi balita dan belum terdaftar dalam KK. Syarat terakhir, semua berkas harus dibuat rangkap lima untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Semoga santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk pemenuhan kebutuhan almarhum, baik berupa penataan makam maupun keperluan lainnya," katanya.
Dinsos Depok salurkan KDS santunan kematian kepada 3.043 KPM
Rabu, 25 Januari 2023 10:55 WIB
KDS Sankem juga memiliki syarat penyaluran, salah satu syarat wajibnya, warga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).