Pemberian remisi pada hari raya berkaitan dengan agama yang dipeluk narapidana, kata Kusnali di Bandung, Minggu.
Dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham ada beberapa narapidana di daerah yang mendapat remisi Imlek, tetapi tidak termasuk Jawa Barat.
Ditjenpas Kemenkumham menyebutkan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026