Kediri (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mencabut hak narapidana kepada warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindakan asusila ke rekannya.
“Setelah didalami, pelaku disidangkan di hadapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dari hasil sidang, diputuskan menjatuhkan register F kepada pelaku, sehingga hak-hak narapidana dicabut,” kata Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, kasus itu berawal dari laporan seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial ASP (20), yang mengeluh sakit perut, akhir bulan Agustus lalu.
“Korban langsung kami bawa ke klinik lapas untuk diperiksa. Dari keterangan awal, ia mengaku dipaksa menelan dan meminum barang-barang yang tidak lazim,” kata Solichin.
Ia mengatakan kondisi korban membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga pihak lapas segera berkoordinasi dengan pengadilan karena status korban masih tahanan titipan.
Korban kemudian dibawa ke RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, untuk pemeriksaan. Dan hasilnya, kondisi korban stabil dan tidak memerlukan rawat inap.
