Mereka juga bisa mendaftar melalui wadah yang sudah terbentuk di desa itu, yakni Sarbumusi.Purwakarta (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berharap agar seluruh masyarakat Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi, di Purwakarta, Kamis, mengatakan, masyarakat di desa itu yang bekerja sendiri seperti petani, pedagang, sopir angkot, pemilik bengkel atau yang lainnya, bisa mendaftar sebagai peserta BPJS secara perorangan.
"Mereka juga bisa mendaftar melalui wadah yang sudah terbentuk di desa itu, yakni Sarbumusi," katanya.
Ia mengatakan, dengan mendaftar melalui wadah yang telah disediakan, maka tenaga kerja di desa itu akan dibantu oleh wadah tersebut dalam hal administrasi kepesertaan dan pendampingan dalam pengajuan klaim jaminan.
"Kalau perangkat Desa Karangmukti, semuanya sudah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Tinggal masyarakatnya, kita berharap agar mereka bersedia menjadi peserta BPJS," kata dia.
Terkait seluruh aparat Desa Karangmukti yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta menyerahkan sertifikat kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Subang pada Rabu (18/5).
Ia berharap agar perangkat desa lainnya yang ada di Subang dapat berperan aktif dalam menyontohkan sekaligus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya masing-masing.
Program BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting, karena program itu merupakan satu jaring pengaman bagi tenaga kerja untuk terhindar dari kemiskinan apabila mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
Sementara itu, program BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri terdiri atas empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun.
Untuk pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja Informal boleh mengikuti minimal dua Program, yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Ia mengatakan, dengan membayar iuran mulai dari Rp16.800, maka pekerja bukan penerima upah tersebut sudah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sehingga jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka tenaga kerja itu berhak mendapat penggantian biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.
Kemudian, jika tenaga kerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp55.800.000. Sedangkan besarnya santunan untuk kasus meninggal biasa yang bukan karena kecelakaan kerja besarnya santunan adalah Rp24.000.000.
Pewarta: M. Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.