Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan dua pabrik tahu yang menggunakan bahan pengawet formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, tak memiliki izin.
"Bangunannya tidak memiliki izin. Ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi saat mendampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito serta perwakilan dari Polda Jawa Barat di pabrik tahu di Desa Waru Kaum, Jumat.
Menurutnya, selain tidak memiliki IMB, dua pabrik berkapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan setempat.
Dace menyebutkan keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang digunakan untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah.
"Produksi tahu ini berdasarkan data di dinas yang bersangkutan memiliki surat izin perdagangan sejak 9 Maret 2019," kata Dace.
Ia bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut pada Senin, 13 Juni 2022, meski sejak Sabtu siang aktivitas produksi tahu sudah dihentikan paksa oleh BPOM.
Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebutkan bahwa pihaknya mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair dari dua pabrik tahu yang berlokasi di Kecamatan Parung, Bogor.
Menurutnya, BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.
Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak ada aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.
Baca juga: BPOM ungkap dua pabrik tahu gunakan formalin di Parung Bogor
Baca juga: Menkokesra Tinjau Pabrik Tempe Di Bogor
Bangunan dua pabrik tahu berformalin di Parung Bogor tak miliki izin
Jumat, 10 Juni 2022 20:18 WIB