ikhwal-degradasi-lingkungan

Permasalahan lingkungan mulai mengemuka sejak awal abad 20.  Sebelumnya lingkungan dalam kondisi homeostasi.  Ditenggarai ada dua pemicu utama ikhwal degradasi lingkungan yakni: revolusi industri di Inggris yang meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti disinggung Adam Smith (1776) dalam buku The Wealth on Nations.

Peledakan pertumbuhan penduduk yang luar biasa pada era setelah merdekanya negara terjajah di Asia, Amerika Latin, dan Afrika, juga mengekskalasi pengurasan sumberdaya alam yang berbuntut pada semakin berkurangnya cadangan sumberdaya alam untuk menopang membludaknya jumlah manusia serta rusaknya ekosistem.  

Bayangkan pada tahun 1900 penduduk bumi berjumlah 1,6 milyar.  Pada tahun 2000 berlipat ganda menjadi 6 milyar. Dalam 1 abad terjadi lonjakan penduduk hingga 4 kali.  Pertumbuhan produktivitas pangan hanya 2,5 kali.  Konsekuensinya permasalahan lingkungan juga menjadi intens.

Millenium Ecosystem Assessment melaporkan dalam 30 tahun terakhir, kerusakan terumbu karang mencapai 20%, kerusakan hutan bakau hingga 35%. Sekitar 10-30% mamalia, burung, amphibi terancam kepunahan, sebanyak 60% fungsi dan jasa ekosistem terpapar degradasi.

Di negara kita pun peledakan pertumbuhan penduduk terjadi di era kemerdekaan, sehingga ikhwal lingkungan juga hadir pada era ini.  Saat ini penduduk kita sekitar 237 juta. Padahal era 80-an penduduk sekitar 135 juta.  

Di era Bung Karno belum terendus permasalahan lingkungan, makanya UUD 45 tak mengakomodir terminologi lingkungan.  Pada jaman reformasilah, istilah lingkungan mulai diintroduksi dalam UUD, dalam rangka memayungi peraturan lingkungan pada hierarki dibawahnya.  

Pasal 33 ayat 4 diamandemen menjadi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.  

Jargon pembangunan berkelanjutan seperti: Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, mulai ramai diperbincangkan di ruang publik, sejak awal UU lingkungan.

Degrdasi lingkungan belakangan ini tak semata an sich pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dari end of pipe treatment menjadi from cradle to grave.

Dulu hanya dipikirkan bagaimana mengolah limbah cair, gas, dan padat ? Artinya pengelolaan dilakukan setelah limbah itu terjadi.  Pada paradigma baru, tidak semata berfokus pada pengolahan limbah, tapi upaya menghindari, meminimalisir, dan memitigasi (merehabilitasi) limbah juga menjadi pemikiran utama.  

Maknanya bahwa pengelolaan lingkungan lebih ditarik ke ranah hulu mulai dari perencanaan, formulasi kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan usaha.  Pada setiap siklus usaha diupayakan mereduksi dampak lingkungan yang diprakirakan terjadi.

Dalam rangka itulah maka bermunculan opsi pengelolaan lingkungan kontemporer seperti: kajian lingkungan hidup strategis, instrumen ekonomi lingkungan, polluters must pay principle, produksi bersih, ISO 14001, dsb.

Fungsi dan Jasa Lingkungan

Tema hari lingkungan hidup internasional 5 Juni 2012 dicanangkan Green Economy: Does it include you.  Di negeri kita bertema Ekonomi Hijau, Ubah Perilaku, Tingkatkan Kualitas Lingkungan.

Tema ini sejatinya menggugah untuk tidak silau dengan pertumbuhan ekonomi yang tak mengindahkan aspek fungsi dan jasa lingkungan yang tak terhitung dalam penentuan tingkat pertumbuhan ekonomi.

UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, mengintroduksi instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan (pasal 42).  Instrumen tersebut mencakup: perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif atau disinsentif.   

Instrumen ekonomi pada intinya berupa trade off lingkungan yang menginkorporasikan fungsi dan jasa lingkungan pada penentuan kinerja capaian suatu pembangunan ekonomi.

Dalam hal ini tercakup valuasi sumberdaya alam.  Dalam valuasi tidak hanya fungsi dan manfaat kasat mata (tangible) sumberdaya alam yang dikuantifikasi dengan nilai rupiah, tapi nilai guna intangible juga divaluasi.  

Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan sedang diformulasikan.  Sekarang sudah ada Panduan Umum Valuasi Ekonomi Dampak Lingkungan (2001).

Hamparan ekosistem hutan bakau di pesisir pantai, barangkali dalam sudut pandang pengembang perumahan, tak lebih dari tempat bersarang nyamuk. Akan jauh bernilai manfaat jika dikonversi menjadi perumahan bernuansa pantai.  

Padahal ada fungsi dan jasa ekologis yang tersimpan dalam ekosistem hutan bakau seperti: tempat berkembang biak, tempat asuhan (nursery ground), tempat mencari makan biota laut, penahan gelombang, penyerap karbon (carbon sink), pelindung pantai, dsb.

Jika hal demikian dikuantifikasi rupiah, kiranya mungkin akan jauh bernilai guna daripada dijadikan kompleks perumahan yang terkadang menihilkan fungsi dan jasa ekologi.

Manakala mengkuantifikasi faedah pembangunan, terdapat ongkos ekologi yang tidak boleh dinegasikan begitu saja. Ongkos ekologi diintegrasikan dalam laju pertumbuhan pembangunan.  Laju pertumbuhan ekonomi semisal 8% per tahun dapat menciut, jika dibebankan ongkos ekologi yang terjadi.  

Sebuah ekosistem lahan basah kalau dibiarkan alami, maka fungsi dan jasa ekologis bernilai US $ 6000/ha, ketika dieksploitasi secara intensif hanya bernilai US $ 2000/ha.  Hutan alami berharga US $ 4000/ha, manakala dikonversi menjadi US $ 1900/ha.

Proporsi terbesar pertumbuhan ekonomi masih berbasis pada eksploitasi sumberdaya alam hayati dan non hayati, sehingga ongkos ekologi yang mesti diperhitungkan juga jauh lebih besar, dan ini harus jadi mainstream.

 

*  Dr Ir Hefni Effendi adalah Sekretaris Eksekutif PPLH-IPB




:

COPYRIGHT © ANTARA 2026