Bekasi, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai peran Tim Pengawas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang perlu dievaluasi guna menghindari polemik kerja sama pengelolaan sampah DKI Jakarta.
"Sejak 2008 kita punya tim yang dibentuk khusus untuk memantau operasional TPST Bantargebang. Namun perannya kurang maksimal," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tim tersebut terdiri atas unsur pemerintahan dan dinas kebersihan dari kedua belah pihak, yakni Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
"Tim tersebut berkewajiban mengawasi potensi pelanggaran kerja sama, termasuk pelanggaran jam operasional truk sampah DKI Jakarta, serta beberapa item kesepakatan lainnya yang juga dilanggar," katanya.
Rahmat mengatakan, kinerja Tim Pengawas TPST Bantargebang ke depan perlu diintensifkan lagi guna mengantisipasi terulangnya polemik pengelolaan sampah DKI di Bantargebang.
"Tim ini punya peran strategis sehingga harus difungsikan lagi berdasarkan evaluasi dan catatan-catatan yang kita berikan nanti," katanya.
Rahmat mengakui, DKI selama ini telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola.
"Kami (Pemkot Bekasi) sudah beberapa kali memberikan surat, tetapi belum ditanggapi oleh DKI Jakarta," katanya.
Rahmat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menutup TPST Bantargebang seperti ancaman yang dilakukan salah satu legislator di wilayah setempat.
"Kami tidak ingin menutup TPST Bantargebang," katanya.
Wali Kota: Tim Pengawas Bantargebang Perlu Dievaluasi
Jumat, 23 Oktober 2015 22:09 WIB
Sejak 2008 kita punya tim yang dibentuk khusus untuk memantau operasional TPST Bantargebang.