Depok (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Rabu, mengeluarkan delapan rekomendasi bagi Pemerintah Indonesia terkait situasi darurat COVID-19 yang terjadi saat ini.
Delapan rekomendasi dari Guru Besar FKUI yang diterima ANTARA, Rabu, pertama tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahan akibat menangani pandemi selama 1 tahun lebih yang belum berkesudahan, yang tidak disertai dukungan sistem yang sesuai untuk memutus rantai penularan di hulu.
Oleh karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.
Kedua, perbaikan sistem pembayaran insentif untuk rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3) sehingga rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mudah untuk mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu.
Baca juga: Pakar: Varian Delta bisa menular saat berpapasan dengan penderita perlu dibuktikan secara ilmiah
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif juga perlu difasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar.
Ketiga, penerapan PPKM Mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat oleh pemerintah dan seluruh jajarannya hingga di tingkat RT dan desa. 6M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Upaya ini antara lain mengeluarkan regulasi mengikat yang mengharuskan perkantoran sektor nonesensial mengijinkan seluruh karyawannya untuk bekerja di rumah, dan membatasi jumlah pekerja di kantor pada sektor esensial, penundaan izin semua kegiatan tatap muka nonesensial yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan dan penjagaan fasilitas umum, tempat usaha atau hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu mengatur sistem moda transportasi umum sedemikian rupa sehingga tidak terjadi antrean di halte atau stasiun dengan memperhatikan kapasitas sesuai dengan aturan, dan pengawasan ketat disertai sanksi yang tegas sesuai peraturan yang dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum (TNI, POLRI, satgas COVID-19, satpol PP, serta aparat perlindungan masyarakat lain) merata dari tingkat pusat, daerah hingga desa, dan menyediakan pusat informasi masalah pencegahan COVID-19 di tingkat kelurahan, yang bisa dihubungi 24 jam.
Baca juga: FKUI luncurkan Aplikasi Smart Lansia Indonesia untuk tenaga kesehatan
Perluas pelacakan
Keempat, menerapkan sistem pelacakan kontak (contact tracing) yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh. Tidak semua fasilitas kesehatan primer memiliki tim khusus contact tracing yang siap dan fokus dalam menelusuri kontak erat dengan cepat dan agresif.
Kecepatan penting untuk menghentikan pergerakan individu kontak erat yang mungkin masih bersosialisasi tanpa mematuhi prinsip 6M di kesehariannya. Tim tersebut penting dibentuk agar tenaga kesehatan lainnya juga dapat fokus dalam bidang masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di dalam gedung, vaksinasi COVID-19, dan imunisasi anak.
Agresivitas pelacakan kontak tidak boleh hanya sebatas penghuni serumah, seperti yang sudah tercantum dalam Buku Saku Pelacakan Kontak (Contact Tracing) Kasus COVID-19 terbitan Kemenkes RI tahun 2021.
Metode penelusuran agresif yang dapat digunakan adalah dengan menganjurkan pasien terkonfirmasi untuk melihat kembali galeri foto, media sosial, serta histori atau riwayat pergerakan dan perjalanan yang tersimpan dalam Google Maps di masing-masing ponsel selama masa infeksius pasien.
Kelima, menerapkan sistem pemeriksaan (testing) COVID-19 yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh sesuai dengan target WHO (minimal 1 per 1.000 rang per minggu) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Baca juga: Guru Besar FKUI: Virus corona E484K mutasi baru yang lebih menular
Ditemukannya varian COVID-19 delta di beberapa daerah di Indonesia dengan angka penularannya yang tinggi makin mendorong perlunya dilakukan sistem penelusuran (tracing) dan testing yang masif ini. Target tracing dan testing yang masif, perlu diturunkan hingga tingkat Kabupaten dan di monitor dan evaluasi secara ketat oleh pemerintah pusat.
Untuk implementasinya, diperlukan kerjasama pemerintah dan swasta dalam menyediakan fasilitas pemeriksaan antigen maupun PCR yang memadai di seluruh daerah di Indonesia dan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dengan harga terjangkau (bahkan gratis) dan hasil yang cepat.
Pemeriksaan whole genome sequencing COVID-19 juga perlu dilakukan di tiap daerah untuk mendeteksi sebaran varian-varian baru ini.
Keenam, program percepatan vaksinasi massal di seluruh wilayah Indonesia dengan cara memperluas populasi target, termasuk populasi anak dan remaja, serta ibu hamil sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait dan BPOM.
Percepatan vaksinasi harus dilakukan untuk meningkatkan target vaksinasi harian > 2 juta per hari, dengan cara memperluas tempat layanan vaksinasi, menerapkan sistem layanan cakupan vaksinasi secara aktif, dengan memanfaatkan seluruh potensi sentra vaksinasi hingga ke sistem Posyandu di RT/RW/desa.
Perlu adanya sanksi tegas bagi populasi target vaksinasi COVID-19 yang menolak vaksinasi, contohnya penundaan pemberian insentif atau dana bantuan sosial, penundaan pemberian gaji oleh tempat kerja, dan pemberian stiker larangan keluar rumah bagi penolak vaksinasi. Usaha peningkatan capaian vaksinasi dosis kedua juga perlu digalakkan.
Ketujuh, pemerintah pusat dan daerah hendaknya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memberlakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar di pulau Jawa atau daerah lain yang berpotensi mengalami kolaps sistem kesehatan karena ketersediaan tenaga kesehatan yang sangat terbatas, sesuai analisis tim ahli, selama minimal 14 hari.
Delapan, pemerintah perlu menjamin terselenggaranya layanan kesehatan sesuai norma kerja yang sehat dan selamat dengan memperhatikan waktu kerja, perlindungan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja kesehatan.*
Guru Besar FKUI keluarkan delapan rekomendasi terkait situasi darurat COVID-19
Rabu, 30 Juni 2021 21:21 WIB
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif juga perlu difasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar.