Tersangka mencuri gabah milik Yanto, tetangganya sendiri.
Madiun (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota, Jawa Timur,  menangkap seorang warga yang diduga melakukan pencurian gabah milik tetangganya. 
 
Kapolsek Jiwan AKP Setiyono, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Iwan Saputra, seorang bapak yang merupakan warga Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Tersangka mencuri gabah milik Yanto, tetangganya sendiri. Ia mengaku gabah yang dicurinya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," katanya.

Pengungkapan aksi pencurian gabah tersebut diketahui oleh warga desa yang lain, hingga akhirnya dilaporkan ke pemiliknya. Untuk menghindari amukan warga desa setempat, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diamankan petugas Polsek Jiwan. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung gabah yang ukuran beratnya mencapai 100 Kilogram.

Sementara, tersangka Iwan mengaku sudah tiga kali ini melakukan pencurian gabah milik tetangganya. Pada dua aksi pencurian sebelumnya, ia berhasil membawa gabah-gabah tersebut.

"Gabah-gabah itu lalu saya jual. Uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sekeluarga," terang tersangka Iwan kepada wartawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.  


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor : M.Ali Khumaini

COPYRIGHT © ANTARA 2026