Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp4.498.961 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Senin.
Baca juga: Apindo Kabupaten Bekasi minta UMK 2021 tidak dinaikkan
Suhup mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 itu menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Karawang," katanya.
Suhup mengaku kenaikan besaran upah ini melalui negosiasi alot berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak (voting) Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
"Kami minta teman-teman dengan segala kekurangannya bisa legowo dan menerima hasil keputusan UMK 2021 tersebut," katanya.
Baca juga: Konfederasi Serikat Pekerja di Bekasi tetap tuntut kenaikan UMK 2021
Kenaikan UMK ini, kata dia, didasari atas inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) namun karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi sebesar 2,33 persen ditambah 4,18 persen PDB berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo enggan memberi tanggapan lebih jauh soal kenaikan ini. Dia menegaskan Apindo tidak mengikuti voting yang dilakukan saat musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Sutomo menjelaskan perusahaan saat ini tengah dipusingkan dengan kondisi perekonomian. "Kami paham teman-teman buruh punya kebutuhan tapi kami juga sedang mumet-mumetnya. Karena kami di sini yang bayar," katanya.
Wakil Ketua PC FSPMI Otomotif Khairul Bakhri mengaku bersyukur angka kanaikan sesuai yang diharapkan. "Gubernur sudah menandatangani keputusan besaran UMK. Alhamdulillah perjuangan teman-teman serikat buruh tidak sia-sia meski harus melewati rapat silang pendapat yang luar biasa begitu alot," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi pastikan tetap gelar rapat penetapan UMK 2021
Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika bahkan negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan.
Puncaknya pada rapat terakhir di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Rabu (18/11) yang diwarnai silang pendapat antara Apindo dengan sejumlah serikat buruh yang hadir. Apindo memegang teguh keputusan pusat, tidak ada kenaikan UMK 2021 karena kondisi pandemi, dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Di sisi lain, buruh menegaskan harus ada kenaikan. Sebab meski pandemi, operasional industri berjalan seperti biasa. Karena perbedaan ini, negosiasi pun berlangsung hingga malam hari dan diakhiri melalui voting yang tidak diikuti Apindo.
Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 ditetapkan Rp4,7 juta
Senin, 23 November 2020 11:19 WIB
Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.