Sudah jelas trotoar itu fungsinya bagi pejalan kaki, dijadikan tempat parkir ya melanggar."Bogor, (Antara Megapolitan) - Parkir liar di Jalan Mayor Oking depan Stasiun Besar Bogor sulit ditertibkan walaupun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat sudah menertibkan tetapi parkir lar kembali muncul.
"Kami sudah melakukan penertiban Senin (9/3) lalu, sedikitnya 150 helm pengendara yang parkir kita sita sebagai upaya efek jera," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo di Bogor, Kamis.
Eko menjelaskan keberadaan parkir liar di Jalan Mayor Oking jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, karena menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.
"Sudah jelas trotoar itu fungsinya bagi pejalan kaki, dijadikan tempat parkir ya melanggar," kata dia.
Menurut Eko harus ada upaya tindak lanjut dari instansi atau dinas terkait yakni DLLAJ untuk menindak tegas keberadaan parkir liar yang ada di Jalan Mayor Oking.
Ia menghimbau agar warga yang ingin menggunakan jasa kereta api untuk dapat memarkirkan kendaraannya di kawasan parkir yang ada di Stasiun Besar Bogor.
Menurutnya parkir di pinggir jalan selain menyalahi aturan juga tidak menjamin keselamatan dan keamanan kendaraan serta perlengkapan yang ada di kendaraan.
"Sewaktu kita sita helm masyarakat pada protes dan minta ganti rugi. Kalau sudah liar begitu parkirnya mana ada yang mau ganti rugi," katanya.
Pantauan Antara di lapangan sekitar pukul 10.45 WIB saat melintas di Jalan Mayor Oking, puluhan kendaraan sepeda motor masih dibiarkan parkir di atas trotoar jalan tersebut.
Puluhan sepeda motor tersebut merupakan milik penumpang kereta api yang berangkat kerja di luar Bogor. Terdapat dua titik pakir liar yang menggunakan trotoar sebagai area parkir yakni di depan bangunan bekas Muria Plaza, dan disampingnya.
Keberadaan parkir di luar kawasan stasiun menjadi alternatif oleh warga yang ingin menggunakan jasa kereta api untuk memarkirkan kendaraanya lebih murah.
Berbeda dengan parkir di Stasiun Bogor yang harus menggunakan kartu parkir elektronik juga dikenakan tarif perjam.
"Kalau parkir di laur selain tidak ribet harus pakai kartu elektronik, juga lebih murah. Parkir seharian cuma kena Rp4.000. Kalau nginap cuma Rp10.000. Beda kalau di stasiun bisa Rp12.000," kata Endang warga Menteng.
Pewarta: Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.