Cibinong, (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor menetapkan 34 tersangka dalam penyerangan terhadap kepala keamanan di kompleks Perumahan Bukit Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka ada 34 orang, mereka memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemukulan secara bersama-sama kepada satu orang warga Perumahan Bukit Az Zikra yang merupakan kepala keamanan majelis zikir pimpinan Ustaz Arifin Ilham," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo kepada Antara di Bogor, Jumat.
Kapolres mengatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 170 sub 335 Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengatakan sebelumnya jumlah kelompok orang yang diperiksa terkait penganiayaan terhadap Faisal Karim, Ketua Divisi Keamanan Masjid Az Zikra dan Penegak Disiplin Syariah Majelis Zikir Ustaz Arifin Ilham, adalah 38 orang.
"Dari 38 orang ini yang memenuhi unsur pidana penganiayaan terhadap seseorang secara bersama-sama ada 34 orang," kata Kapolres.
Menurutnya ke-34 tersangka ini memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemukulan secara bersama-sama terhadap Faisal Karim, dibuktikan dengan luka-luka yang dialami korban, dan barang bukti lainnya.
"Barang bukti akan disampaikan ke pengadilan nantinya," katanya.
Terkait adanya desakan dari para ulama dan tokoh Islam dengan adanya penyerangan tersebut, Kapolres mengatakan upaya tersebut sebagai pendorong gerak kepolisian untuk penegakan hukum.
"Kita memandang itu sebagai pendorong gerak kerja kepolisian, bukan sebagai intervensi. Intinya kepolisian bekerja untuk menegakkan hukum, siapa yang melanggar akan ditindak," katanya.
Menurut Kapolres pihaknya tidak fokus pada isu kelompok massa pendukung Syiah yang melakukan penganiayaan kepada anggota majelis zikir Az Zikra.
"Kita tidak fokus melihat mereka dari kelompok mana, tapi pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan," kata Kapolres.
Saat dikonfirmasi asal kelompok massa yang melakukan penyerangan terhadap kepala kamanan perumahan Bukit Az Zikra, Kapolres mengatakan belum mengetahui karena fokus pada tindak pidananya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan peristiwa tersebut dan menyerahkan segala prosesnya kepada kepolisian.
Penyerangan terhadap kepala keamanan perumahan Bukit Az Zikra terjadi Rabu (11/2) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Setelah penyerangan seluruh tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian Babakan Madang, lalu proses hukum dilimpahkan ke Polres Bogor.
Polres tetapkan 34 tersangka penyerangan Az Zikra
Jumat, 13 Februari 2015 10:32 WIB