Personel Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah panti pijat (spa massage) diduga menyediakan layanan "plus-plus" berada di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas, Sabtu, mengatakan para pelaku yang terjaring langsung ditangkap dibawa ke Polrestabes Medan beserta barang bukti berupa sprey, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi, hand body, baby oil, sabun mandi dan baju lingrie, serta dua buah pembukuan.
"Mereka (wanita) yang diamankan wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Nicholas.
Baca juga: Empat wanita Indonesia terjaring razia di tempat pijat Kualalumpur
Baca juga: Izin Tempat Spa 'Mesum' Karawang Dibekukan
Informasi diperoleh, Sabtu (6/6) siang menyebutkan penggerebekan di lokasi tersebut, karena adanya informasi bahwa panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu, kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan, serta ditemukan di dalam salah satu ruangan seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus-plus.
Selanjutnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan YP (23) warga Jalan Tanduan dan TW (22) warga Jalan Serayu, Desa Krio, Kabupaten Deli Serdang, dan kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.
Baca juga: SPA Dan Panti Pijat Karawang Dirazia, Ini Sebabnya
Selain itu, petugas juga memboyong empat wanita muda yang bekerja sebagai terapis, yakni MSS (21) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik Medan, DD (26) warga Perumahan Pondok, Kampung Kolam, dan CA (26) warga Jalan Jermal 3 Gang Gereja, serta dua orang pria hidung belang TH (59) warga Jalan Pancing, dan AH (33) warga Kimo Pancing Berjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas, Sabtu, mengatakan para pelaku yang terjaring langsung ditangkap dibawa ke Polrestabes Medan beserta barang bukti berupa sprey, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi, hand body, baby oil, sabun mandi dan baju lingrie, serta dua buah pembukuan.
"Mereka (wanita) yang diamankan wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Nicholas.
Baca juga: Empat wanita Indonesia terjaring razia di tempat pijat Kualalumpur
Baca juga: Izin Tempat Spa 'Mesum' Karawang Dibekukan
Informasi diperoleh, Sabtu (6/6) siang menyebutkan penggerebekan di lokasi tersebut, karena adanya informasi bahwa panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu, kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan, serta ditemukan di dalam salah satu ruangan seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus-plus.
Selanjutnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan YP (23) warga Jalan Tanduan dan TW (22) warga Jalan Serayu, Desa Krio, Kabupaten Deli Serdang, dan kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.
Baca juga: SPA Dan Panti Pijat Karawang Dirazia, Ini Sebabnya
Selain itu, petugas juga memboyong empat wanita muda yang bekerja sebagai terapis, yakni MSS (21) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik Medan, DD (26) warga Perumahan Pondok, Kampung Kolam, dan CA (26) warga Jalan Jermal 3 Gang Gereja, serta dua orang pria hidung belang TH (59) warga Jalan Pancing, dan AH (33) warga Kimo Pancing Berjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020