Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan umat Islam melaksanakan Shalat Jumat di masjid-masjid di daerah itu mulai 5 Juni 2020.

"Warga Depok akan mulai melakukan aktivitas dengan Adaptasi Kebiasaan Baru, salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.

Baca juga: Masjid di Depok belum diizinkan laksanakan Shalat Jumat

Idris mengatakan jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun maka pada 5 Juni 2020 semua rumah ibadah akan dibuka namun tetap dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Ia mengatakan selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan. Di antaranya, pengecekan suhu tubuh, tetap menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker.

Baca juga: Pemerintah menerbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah

Menurut Idris, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat.

Namun untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Jusuf Kalla sarankan tempat ibadah terlebih dulu dibuka

"Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat," katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodabek) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Diputuskan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020. 

Selanjutnya untuk Kota Depok dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/236/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok. Berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan tren kasus Covid-19, Kota Depok berada pada level 3 (kuning). 

"Jadi PSBB Proporsional diterapakan mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Selanjutnya untuk penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. "Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap rukun warga (RW) pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari enam di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus," terang Idris.

Menurut Idris, masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti dapat beraktivitas dengan bebas. Warga diminta tetap disiplin dengan protokol PSBB Proporsional. 

"Diperlukan disiplin masyarakat untuk taat protokol PSBB Proporsional agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Kami akan menerapkan pengaturan berupa protokol ketat, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020