Karawang, (Antaranews Bogor) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan terdapat sejumlah objek wisata pantai tidak berizin yang dikelola pihak ketiga.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang Dadan Sugardan di Karawang, Kamis, mengatakan saat ini cukup banyak pihak ketiga yang mengelola objek wisata di sepanjang pesisir pantai utara Karawang.

"Tetapi ada empat titik objek wisata pantai dikelola pihak swasta (pihak ketiga) yang tidak memiliki izin," katanya.

Menurut dia, izin pengelolaan objek wisata tidak hanya wewenang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pihak ketiga yang akan mengurus izin pengelolaan objek wisata harus mengurus di sejumlah organisasi perangkat daerah lain.

Diantara tahapan yang perlu dilakukan dalam mengurus izin pengelolaan objek wisata ialah melakukan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian lalu lintas, dan lain-lain.

Ia mengaku belum membahas untuk memberi sanksi terhadap pengelola objek wisata pantai yang tidak berizin. Melainkan akan didekati agar mau bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengelola objek wisata tersebut.

Dadan menyatakan, pengelolaan objek wisata pantai itu cukup sulit. Sebab umumnya daerah pesisir pantai utara wilayah Karawang mengalami abrasi.

Akibat parahnya abrasi yang terjadi di daerah pesisir utara Karawang, objek wisata Pantai Pisangan di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, kini sudah hilang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014