Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Warga Australia, Drage Jack, Kamis, divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi karena terbukti bersalah menabrak pengendara motor hingga korbannya meninggal dunia.

Dalam pembacaaan vonis oleh majelas hakim tersebut, terdakwa yang saat ini berstatus sebagai terpidana, terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI Lalu Lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga korbannya meninggal dunia. Selain divonis sembilan bulan penjara warga negeri kanguru tersebut juga didenda Rp1 juta.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibadak yang menuntut terdakwa dengan 18 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mendengar vonis tersebut, Drage mengatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Atas vonis ini kami masih pikir-pikir, walaupun pun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan kami sebagai JPU," kata salah seorang JPU, Rio Situmeang kepada wartawan usai sidang di PN Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah pembacaan vonis ini, peselancar asal Australia ini langsung dibawa ke ruang tahanan PN Cibadak dan langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan

Warungkiara, Kabupaten Sukabumi untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada akhir Juni lalu.

Drage yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan pengendara motor lainnya yang ditumpangi oleh Malaressa (15) dan Kokom (42) di Jalan Raya Cisolok yang akibatnya Kokom meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu karena benturan pada kepala korban.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014