Bogor, (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat, tetap fokus menyelesaikan tugas mereka sembari menunggu perubahan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu pascaditetapkannya RUU Pilkada oleh DPR RI.

"Sampai saat ini kami (KPU) tetap fokus menyelesaikan tugas-tugas kami, saat ini kami tengah menyusun laporan penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang telah diselenggarakan tahun ini," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati, saat ditemui di Bogor, Jumat.

Menanggapi putusan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Siti mengatakan, pihaknya menunggu apakah ada perubahan tentang Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Karena KPU, khususnya KPU daerah dibentuk dan bertugas berdasarkan Undang-undang, jadi kami menunggu tindak lanjut dari pengesahan RUU Pilkada apakah ada perubahan dalam UU penyelenggaraan pemilu," kata Siti.

Menurut dia, Undang-undang No 15 Tahun 2011 menjadi dasar bagi KPU di daerah untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum. Sehingga pihaknya menunggu apakah RUU Pilkada membawa perubahan pada Undang-undang No 15 tersebut dan menunggu materi dari isi RUU Pilkada yang baru disahkan tersebut.

Siti menambahkan, saat ini KPU Kota Bogor tengah berkonsentrasi menyelesaikan tugas yakni menyusun evaluasi penyelenggaraan Pileg dan Pilres 2014.

Selain itu, lanjut Siti, KPU Kota Bogor juga sedang memproses digitalisasi data atau arsip Kepemiluan yang telah diselenggarakan.

"Digitalisasi kepemiluan ini merupakan program baru, salah satu tujuannya untuk mempercepat pelayanan publik," katanya.

Dia kembali menambahkan, KPU Kota Bogor telah selesai menyelenggarakan pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2013 lalu, begitu juga Gubernur Jawa Barat. Sehingga ketok palu RUU Pilkada tidak memberikan pengaruh banyak bagi anggota KPU dalam menjalankan tugasnya.

Seperti yang diwartakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penyelenggaraan pilkada dipilih oleh DPRD yang diputuskan melalui voting.

Dari hasil voting pada rapat paripurna DPR RI tersebut, anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang anggota DPR RI yang melakukan voting.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014