Cibinong, (Antaranews Bogor) - Politis Partai Persatuan Pembangunan Rachmat Yasin mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bogor, dan ia menitipkan salam kepada warga Kabupaten Bogor serta meminta doanya.
Salam ini disampaikan RY sapaan akrab mantan orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini saat menerima kunjungan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Erwin Suriatna, Selasa.
"Pak RY menyampaikan pesan berterima kasih atas dukungan dan simpati masyarakat Kabupaten Bogor terhadap dirinya. Beliau mohon doa agar diberi kekuatan menjalani semua," katanya.
Erwin mengatakan kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru Bandung sebagai kunjungan pribadi antara staf dan pimpinan.
Kunjungan ini juga terkait telah pengunduran diri RY sebagai Bupati Bogor, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalankan masa tahanan di LP Kebon Waru.
Menurut Erwin, saat ditemui kondisi RY terlihat sehat, banyak humor dan memberikan nasehat-nasehat serta pituah kepada tamu yang menemuinya.
"Pak RY juga berpesan, obat bagi dirinya hanya bagaimana seluruh aparat mampu memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.
RY telah resmi melayangkan pengunduran diri sebagai Bupati Bogor periode 2013-2019 dengan alasan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Surat pengunduran diri tersebut telah ditandatangani oleh RY Sabtu (20/9) dan diserahkan pihak keluarga kepada DPRD Kabupaten Bogor Senin (22/9) kemarin.
Menurut Erwin, sesuai dengan mekanismenya surat pengunduran diri ditujukan kepada DPRD dan akan diparipurnakan. Setelah itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses pemberhentian dari Presiden. Dan Plt Bupati Nurhayanti sambi menunggu keputusan definitif sebagai Bupati Bogor.
RY ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan terkait suap alih fungsi lahan pada Mei 2014.
Selain RY, KPK juga menangkap Muhammad Zairin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
Salam ini disampaikan RY sapaan akrab mantan orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini saat menerima kunjungan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Erwin Suriatna, Selasa.
"Pak RY menyampaikan pesan berterima kasih atas dukungan dan simpati masyarakat Kabupaten Bogor terhadap dirinya. Beliau mohon doa agar diberi kekuatan menjalani semua," katanya.
Erwin mengatakan kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru Bandung sebagai kunjungan pribadi antara staf dan pimpinan.
Kunjungan ini juga terkait telah pengunduran diri RY sebagai Bupati Bogor, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalankan masa tahanan di LP Kebon Waru.
Menurut Erwin, saat ditemui kondisi RY terlihat sehat, banyak humor dan memberikan nasehat-nasehat serta pituah kepada tamu yang menemuinya.
"Pak RY juga berpesan, obat bagi dirinya hanya bagaimana seluruh aparat mampu memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.
RY telah resmi melayangkan pengunduran diri sebagai Bupati Bogor periode 2013-2019 dengan alasan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Surat pengunduran diri tersebut telah ditandatangani oleh RY Sabtu (20/9) dan diserahkan pihak keluarga kepada DPRD Kabupaten Bogor Senin (22/9) kemarin.
Menurut Erwin, sesuai dengan mekanismenya surat pengunduran diri ditujukan kepada DPRD dan akan diparipurnakan. Setelah itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses pemberhentian dari Presiden. Dan Plt Bupati Nurhayanti sambi menunggu keputusan definitif sebagai Bupati Bogor.
RY ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan terkait suap alih fungsi lahan pada Mei 2014.
Selain RY, KPK juga menangkap Muhammad Zairin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014