Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengatakan pihaknya akan terus memastikan perlindungan terhadap keamanan data pribadi warga negara Indonesia (WNI). 

"Jika platform e-commerce melakukan perlindungan yang berorientasi kepada pelanggan, maka BSSN melakukan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Diminta ataupun tidak diminta, BSSN akan bergerak melindungi keamanan data pribadi warga negara Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Anton saat dialog Keamanan Siber Sektor Ekonomi Digital melalui video konferensi dengan platform e-commerce Indonesia yaitu, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Traveloka, Jd.id, Kredivo, dan Blibli yang digelar BSSN Selasa (12/5).

Baca juga: Pakar Forensik Siber: RUU KKS kuatkan kedaulatan siber
Baca juga: RUU KKS adalah 'The Series of Cyber Law', penting disahkan oleh DPR

Forum dialog yang merupakan bagian dari kolaborasi untuk melindungi platform e-commerce dari pencurian data pribadi dan kejahatan siber.

Dialog dengan platform e-commerce Indonesia dalam video konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BSSN, Hinsa Siburian.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian saat membuka sesi dialog dengan perwakilan sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Selasa (13/5/2020). (ANTARA/ HO)


Ia didampingi Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan Yoseph Puguh Eko Setiawan, Tenaga Ahli BSSN serta Pejabat Struktural pada sektor Ekonomi Digital BSSN.

Kepala BSSN membuka dialog dengan memaparkan tugas dan fungsi BSSN serta kondisi ruang siber Indonesia kepada para peserta dialog.

Hinsa mengatakan sektor ekonomi digital yang terdiri dari 2.218 Startup, 4 Unicorn, 1 Decacorn, dan 227 Fintech menjadi perhatian BSSN dalam keamanan siber.

Sementara itu, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan BSSN, memaparkan tentang perlindungan ekosistem ekonomi digital Indonesia, regulasi terkait ekonomi digital Indonesia serta perkembangan platform pasca-terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada sesi diskusi, sejumlah platform e-commerce menyampaikan mengenai perkembangan bisnis pada e-commerce, keamanan e-commerce pada kondisi pandemi COVID-19, serta pentingnya edukasi pelanggan e-commerce dan kolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga ekosistem ekonomi digital.

Menutup kegiatan forum dialog, Kepala BSSN menyatakan bahwa siap menjamin dan melindungi ekonomi digital Indonesia termasuk industri-industri yang berjalan pada sektor tersebut.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020