Karawang, (Antaranews Bogor) - Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menegaskan telah menerima pendelegasian kewenangan dari Bupati Karawang, Ade Swara yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pendelegasian tersebut berkaitan dengan penandatangan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan Bupati. Selain itu juga berkaitan dengan penandatanganan naskah dinas, katanya di Kerawang, Jumat.

Dalam surat yang ditandatangani bupati pada 1 September 2014 tersebut, pejabat yang mendapat pendelegasian wajib mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kewenangannya.

Surat pendelegasian kewenangan dari bupati kepada wakil bupati tersebut tertuang Keputusan Bupati Karawang Nomor 188/Kep.465-Huk/2014.

Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian SH MH, sebelumnya meminta agar wakil bupati menunjukkan secara terbuka surat pelimpahan wewenang bupati.

Ia menilai surat pelimpahan wewenang bupati itu diperlukan karena wewenang wabup terbatas. Artinya ada beberapa wewenang bupati yang tidak bisa dilaksanakan wabup. Selain itu, juga agar roda pemerintah daerah tidak terganggu.

Menurut dia, jika wabup belum mendapatkan surat pelimpahan wewenang dari bupati, Cellica bisa berinisiatif meminta surat pelimpahan wewenang itu secara langsung kepada bupati.

Ia juga menyarankan jika wabup belum mendapatkan surat itu, bupati bisa legowo dengan segera menandatangani surat pelimpahan wewenangnya kepada wabup.

Permasalahan pelimpahan wewenang antara bupati dengan wakil bupati itu sendiri muncul setelah wabup menandatangani Surat Keputusan atas nama (AN) bupati.

Wabup telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 14.1/kep.504-/2014 tentang pengesahan pemberhentian 143 kepala desa dan tiga pejabat kepala desa, serta pengangkatan 144 kepala desa.

Surat Keputusan tertanggal 15 September 2015 itu ditandatangani wakil bupati atas nama Bupati Karawang, Ade Swara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014