Bogor, (Antaranews Bogor) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis shabu dengan kualitas kelas satu dan menyita barang bukti shabu seberat 72,20 gram.

"Para tersangka ini kita amankan dalam operasi yang kita lakukan selama tiga hari, keempat pengedar ini ditangkap bersama lima tersangka pemakai narkoba lainnya," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspos di Mako Muslihat Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Kapolres menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, namun pengakuan para tersangka berbeda-beda, ada yang bilang barang bukti shabu tersebut mereka dapat dari Tanggerang dan ada juga yang mengaku dari Bogor.

"Yang jelas Satuan Narkoba Polres Bogor akan memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika ini agar Kota Bogor bersih dari narkoba," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom menjelaskan penangkapan empat orang tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Air Mancur Jalan Sudirman dan Bubulak Bogor Barat.

Menurut AKP Maulana, penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dari para pelaku petugas mendapatkan informasi, bahwa shabu yang mereka konsumsi didapat dari dua orang pelaku lainnya.

"Petugas melakukan penyamaran dan meminta transaksi lewat telepon, kita pura-pura membeli barang, dan pelaku kita tangkap," kata AKP Maulana.

Tersangka Wardi Hariyanto ditangkap petugas dengan barang bukti Shabu seberat 30 gram, disusul Yohanes yang menyimpans habu seberat 0,90 gram.

Kepada petugas Wardi mengaku barang haram tersebut ia dapat dari Tanggerang. Ia membeli dari bandar seharga Rp1,1 juta per gram. Barang tersebut ia jual Rp1,4 juta per gram.

"Barang saya jual di Bogor. Konsumen saya ada yang pegawai negeri, petani dan swasta," kata Wardi.

Tersangka lainnya, Abdurahman (33) menyimpan barang bukti shabu seberat 40 gram. Barang tersebut juga ia peroleh dari wilayah Tanggerang dan dipasarkan kesejumlah diskotik di kawasan Jakarta.

Di hadapan petugas Abdurahman mengaku dapat menjual hingga 50 gram dalam sebulan dengan keuntungan antara Rp4 juta sampai Rp6 juta.

"Baru tiga bulan ini saya ikut jualan ini," ujar pria penggangguran tersebut.

AKP Maulana menambahkan, selain empat tersangka pengedar shabu kualitas satu tersebut, pihaknya juga menangkap lima orang tersangka lainnya. Dari kelima tersangka, tiga tersangka kedapatan menyimpan barang bukti ganja dengan total berat 71, 39 gram.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014