Bekasi, (Antaranews Bogor) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi penegakan peraturan daerah di wilayah setempat.
"Sebenarnya upaya penertiban yang kita lakukan tidak harus terjadi benturan fisik. Kita selalu mengedepankan upaya persuasif," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bekasi Suwarno usai berdialog di salah satu radio lokal Kota Bekasi, Rabu.
Menurut dia salah satu upaya persuasif yang ditempuh ialah dengan menggandeng sejumlah media massa, baik cetak maupun elektronik untuk menyosialisasikan perda.
"Salah satunya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang kawasan bebas pedagang kaki lima," katanya.
Menurut dia, benturan fisik yang selama ini terjadi antara Satpol PP dengan pedagang dikarenakan minimnya komunikasi yang terjalin di kedua belah pihak.
"Untuk itu, perlu kita sosialisasikan terlebih dahulu aturan-aturan ketertiban di Kota Bekasi kepada warganya tanpa harus terjadi bentrokan fisik," katanya.
Dia mengatakan, peran media sebagai alat kontrol sosial juga telah banyak membantu pihaknya dalam mendeteksi pelanggaran Perda hingga keberadaan oknum Satpol PP yang merugikan warga.
"Kita saat ini punya 700 orang anggota dari 12 kecamatan di Kota Bekasi. Setiap kecamatan kita tempatkan anggota. Jadi sulit untuk kami mendeteksi keberadaan oknum," katanya.
Menurutnya, Satpol PP telah memiliki layanan pengaduan masyarakat yang berkoordinasi dengan Bagian Humas Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti adanya oknum.
"Manusia tempatnya salah. Kalau kedapatan dan tahu lokasi sebutkan saja. Bisa lapor langsung ke Satpol PP, ada Bagian Trantibum, Pembinaan, Perda, dan Linmas," ujarnya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan bila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
"Kalau memang anggota kami, sebut saja nanti kita ambil tindakan tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Sebenarnya upaya penertiban yang kita lakukan tidak harus terjadi benturan fisik. Kita selalu mengedepankan upaya persuasif," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bekasi Suwarno usai berdialog di salah satu radio lokal Kota Bekasi, Rabu.
Menurut dia salah satu upaya persuasif yang ditempuh ialah dengan menggandeng sejumlah media massa, baik cetak maupun elektronik untuk menyosialisasikan perda.
"Salah satunya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang kawasan bebas pedagang kaki lima," katanya.
Menurut dia, benturan fisik yang selama ini terjadi antara Satpol PP dengan pedagang dikarenakan minimnya komunikasi yang terjalin di kedua belah pihak.
"Untuk itu, perlu kita sosialisasikan terlebih dahulu aturan-aturan ketertiban di Kota Bekasi kepada warganya tanpa harus terjadi bentrokan fisik," katanya.
Dia mengatakan, peran media sebagai alat kontrol sosial juga telah banyak membantu pihaknya dalam mendeteksi pelanggaran Perda hingga keberadaan oknum Satpol PP yang merugikan warga.
"Kita saat ini punya 700 orang anggota dari 12 kecamatan di Kota Bekasi. Setiap kecamatan kita tempatkan anggota. Jadi sulit untuk kami mendeteksi keberadaan oknum," katanya.
Menurutnya, Satpol PP telah memiliki layanan pengaduan masyarakat yang berkoordinasi dengan Bagian Humas Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti adanya oknum.
"Manusia tempatnya salah. Kalau kedapatan dan tahu lokasi sebutkan saja. Bisa lapor langsung ke Satpol PP, ada Bagian Trantibum, Pembinaan, Perda, dan Linmas," ujarnya.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan bila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
"Kalau memang anggota kami, sebut saja nanti kita ambil tindakan tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014