Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta warga meningkatkan kesadaran kolektif di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"PSBB ini penekanannya meningkatkan kesadaran kolektif jadi pemerintah kita tidak melakukan lockdown atau menutup akses secara total wilayah tapi pembatasan sosial dengan harapan warga mampu meningkatkan kesadaran secara kolektif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan dengan menjaga kesadaran untuk menjaga kesehatan secara individual akan berdampak juga terhadap kesehatan orang lain.

"Dimohon masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga pola hidup sehat agar pemberlakuan status PSBB di Kabupaten Bekasi segera berakhir," katanya.

Baca juga: Kejari Bekasi tolak seluruh eksepsi terdakwa mafia tanah

Menurut Mahayu jika warga mampu menerapkan pola hidup sehat secara maksimal maka penerapan PSBB selama 14 hari yang telah memasuki pekan kedua ini dapat berjalan efektif dengan progres yang signifikan.

"Sehingga tidak perlu diperpanjang lagi karena jika nanti diputuskan diperpanjang otomatis akan semakin mengorbankan banyak hal, terutama aspek sosial dan ekonomi," ungkapnya.

Sejauh ini dia melihat warga Kabupaten Bekasi sudah mulai mengikuti anjuran pemerintah untuk meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan pola hidup sehat seperti penggunaan masker dan hand sanitizer saat keluar rumah.

"Kalau kami melihat data di cek poin sudah mulai meningkat seperti pemakaian masker juga penggunaan hand sanitizer di area publik. Transportasi umum juga sudah di bawah 50 persen penumpangnya," ucapnya.

Baca juga: Jampidsus lirik Kejari Bekasi sebagai panutan WBK Jawa Barat

Mahayu menjelaskan ada banyak kegiatan yang dibatasi untuk menerapkan 'physical distancing' hanya saja saat PSBB diberlakukan ada sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut.

"Penekanannya ada si sanksi yang diberlakukan sekalipun itu sifatnya ultimum remedium (sanksi terakhir)," katanya.

Dia mengaku dalam menyikapi sanksi pelanggar PSBB, segenap aparat penegak hukum senantiasa mengedepankan aspek edukatif, preventif, serta empati.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa sanksi pidana itu adalah opsi terakhir apabila pelanggar tetap tidak mengindahkan anjuran pemerintah setelah ditegur petugas berulang kali," kata dia.

Baca juga: Kejari Bekasi usut korupsi pembangunan SMPN 3 Karangbahagia

Mahayu juga meminta perusahaan yang seharusnya berhenti beroperasi karena bukan termasuk perusahaan strategis dan tidak mengantongi izin Kementerian Perindustrian agar menaati anjuran pemerintah untuk menghentikan operasinya demi menghindari kerumunan akibat aktivitas kerja para karyawannya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020