Karawang, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan setiap kegiatan pertambangan liar batu kapur atau karst di wilayah sekitar Karawang selatan dilarang selama proses pengkajian oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

"Kegiatan pertambangan di Karawang selatan sudah ditutup, hal itu sudah disampaikan kepada para penambang. Kami tidak akan menolerir jika masih ada penambang yang nekat kegiatan pertambangan di kawasan itu," kata Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Jumat.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Jabar bersama Pemkab Karawang kini tengah mengkaji kawasan karst di wilayah Karawang selatan yang berlokasi Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Dari kajian itu nantinya akan diketahui kawasan mana yang boleh ditambang dan tidak.

Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah, selama proses pengkajian tidak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Jika ada penambang yang nekat melakukan aktivitas, akan berurusan dengan aparat kepolisian.

Hingga kini, kata dia, Pemkab Karawang masih mengacu ke Pemprov Jabar yang meminta penutupan kegiatan pertambangan liar batu kapur atau karst di wilayah Karawang selatan. Sebab belum diterbitkan izin penambangan batu kapur di kawasan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang, di sekitar Karawang selatan atau di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, terdapat 1.012 ribu hektare bentangan kawasan karst. Sedangkan sesuai dengan Perda RTRW Jabar, di daerah itu terdapat sekitar 2.300 hektare bentangan kawasan karst.

Untuk mengetahui lebih jelas kawasan karst yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang atau dilindungi, perlu kajian secara mendalam. Kajian tersebut kini masih terus dilakukan.

Kegiatan pertambangan liar batu kapur atau karst di Karawang selatan itu berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi.

Pertambangan batu kapur itu menyuplai kebutuhan pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang berdiri dekat perbatasan dua daerah itu.

Pemprov Jabar telah memutuskan meminta semua aktivitas penambangan di Karawang selatan dihentikan, karena belum diterbitkan izin penambangan di kawasan itu. Pemkab Karawang belum menerbitkan satu pun izin untuk kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014