Seperti dalam pepatah kesehatan yang sering kita dengar sebagai masyarakat Indonesia yaitu “Mencegah lebih baik daripada mengobati", dalam permasalahan bencana, maka pepatah tersebut sangat diperlukan pemerintah dalam menyikapi bencana-bencana yang sering terjadi, termasuk dengan bencana pandemi COVID-19 yang sekarang terjadi.
Bencana pandemi wabah COVID-19 kali ini benar-benar membuat semua negara di dunia, tidak terkecuali dengan tanah air kita Indonesia menjadi permasalahan yang berdampak pada segala sektor, terutama sektor ekonomi dan sosial.
Hal ini disebabkan tidak lain karena kekurangsiapan pemerintah dimasing-masing negara dalam menghadapi bencana pandemi tersebut sehingga berdampak besar baik tatanan sosial maupun ekonomi.
Indonesia, sebagai penganut pepatah "lebih baik mencegah daripada mengobati" seharusnya tidak perlu panik bahkan gagap seperti sekarang ini dengan adanya bencana wabah COVID-19, jika bisa mengimplementasikan pepatah tersebut disegala sektor pemerintahan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pemerintah banyak mempunyai lembaga independen yang khusus dalam menghadapi berbagai isue-isue permasalahan, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dilihat dari istilah atau nama yang digunakan, kedua lembaga independen tersebut tidak mencerminkan makna pepatah "lebih baik mencegah daripada mengobati". Hal inilah yang membuat pemerintah Indonesia tergagap jika menghadapi suatu permasalahan baru.
Konteks makna tindakan pencegahan sangat diperlukan dalam rangka mengurangi potensi dampak risiko yang akan terjadi, sehingga biaya sosial dan biaya ekonomi bisa dihilangkan atau dikurangi sekecil mungkin.
Dalam hal pandemi wabah COVID-19, seharusnya dampak sosial dan ekonomi bisa dikurangi jika pemerintah telah mengimplementasikan pencegahan dibanding penanggulangan.
Pencegahan dalam hal ini bisa diartikan suatu pemikiran tindakan berupa kegiatan yang terencana, terstruktur dan sistematis baik kegiatan yang bersifat proaktif, prediktif bahkan reaktif-korektif terhadap suatu potensi risiko yang disebabkan oleh bencana yang akan terjadi maupun sedang terjadi, sehingga dampak potensi risiko yang besar dan berbiaya mahal bisa dihindari atau dikurangi sekecil mungkin.
Jadi, pepatah "Lebih baik mencegah daripada mengobati bisa diterapkan dengan baik dibidang bencana, sehingga perlu sedikit perubahan nama dalam lembaga-lembaga independen yang menangani isu-isu khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (KPPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berubah menjadi Badan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (BNPPB).
*Penulis adalah Pakar Strategi Manajemen dan Perilaku Konsumen
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Bencana pandemi wabah COVID-19 kali ini benar-benar membuat semua negara di dunia, tidak terkecuali dengan tanah air kita Indonesia menjadi permasalahan yang berdampak pada segala sektor, terutama sektor ekonomi dan sosial.
Hal ini disebabkan tidak lain karena kekurangsiapan pemerintah dimasing-masing negara dalam menghadapi bencana pandemi tersebut sehingga berdampak besar baik tatanan sosial maupun ekonomi.
Indonesia, sebagai penganut pepatah "lebih baik mencegah daripada mengobati" seharusnya tidak perlu panik bahkan gagap seperti sekarang ini dengan adanya bencana wabah COVID-19, jika bisa mengimplementasikan pepatah tersebut disegala sektor pemerintahan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pemerintah banyak mempunyai lembaga independen yang khusus dalam menghadapi berbagai isue-isue permasalahan, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dilihat dari istilah atau nama yang digunakan, kedua lembaga independen tersebut tidak mencerminkan makna pepatah "lebih baik mencegah daripada mengobati". Hal inilah yang membuat pemerintah Indonesia tergagap jika menghadapi suatu permasalahan baru.
Konteks makna tindakan pencegahan sangat diperlukan dalam rangka mengurangi potensi dampak risiko yang akan terjadi, sehingga biaya sosial dan biaya ekonomi bisa dihilangkan atau dikurangi sekecil mungkin.
Dalam hal pandemi wabah COVID-19, seharusnya dampak sosial dan ekonomi bisa dikurangi jika pemerintah telah mengimplementasikan pencegahan dibanding penanggulangan.
Pencegahan dalam hal ini bisa diartikan suatu pemikiran tindakan berupa kegiatan yang terencana, terstruktur dan sistematis baik kegiatan yang bersifat proaktif, prediktif bahkan reaktif-korektif terhadap suatu potensi risiko yang disebabkan oleh bencana yang akan terjadi maupun sedang terjadi, sehingga dampak potensi risiko yang besar dan berbiaya mahal bisa dihindari atau dikurangi sekecil mungkin.
Jadi, pepatah "Lebih baik mencegah daripada mengobati bisa diterapkan dengan baik dibidang bencana, sehingga perlu sedikit perubahan nama dalam lembaga-lembaga independen yang menangani isu-isu khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (KPPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berubah menjadi Badan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (BNPPB).
*Penulis adalah Pakar Strategi Manajemen dan Perilaku Konsumen
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020