Pengendara sepeda motor dan mobil pelanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor yakni tidak menggunakan masker, rata-rata sekitar 57 pengendara per hari.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, mengatakan, berdasarkan laporan dari Satlantas Polresta Bogor Kota, menyebutkan, rata-rata pengendara tidak menggunakan masker sekitar 57 pengendara, baik mobil maupun sepeda motor.
Data dari Satlantas Polresta Bogor Kota, dari 10 titik poin cek di Kota Bogor yang dijaga oleh petugas gabungan pada pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB, menyebutkan pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (15/4), ada 47 pengendara tidak menggunakan masker dan diberikan teguran lisan.
Baca juga: Hari keenam PSBB di Kota Bogor, petugas masih temukan pelanggaran
Kemudian, pada Kamis (16/4) ada 66 pengendara yang tidak menggunakan masker dari puluhan ribu kendaraan yang melintas di 10 titik poin cek di Kota Bogor.
Pada Jumat (17/4) 69 pelanggar tidak memakai masker, Sabtu (18/4) 59 pelanggar, Minggu (19/4) 51 pelanggar, serta Senin (20/4) 48 pelanggar.
Menurut Dedie A Rachim, para pengendara tidak menggunakan masker, diberikan teguran lisan agar memakai masker pada saat keluar dari rumah dan berkendaraan.
Sebelumnya, Dedie mengatakan, pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan yang bertugas di 10 titik poin cek di Kota Bogor adalah tidak memakai masker, berboncengan sepeda motor tapi berbeda domisili, serta konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil.
Baca juga: Tidak ada penumpukan calon penumpang KRL di Stasiun Bogor
Pada protokol yang telah ditetapkan pemerintah pada saat pandemi COVID-19 saat adalah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.
Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaran pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
"Namun, petugas di titik poin cek masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Bogor diberi surat teguran
Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, mengatakan, berdasarkan laporan dari Satlantas Polresta Bogor Kota, menyebutkan, rata-rata pengendara tidak menggunakan masker sekitar 57 pengendara, baik mobil maupun sepeda motor.
Data dari Satlantas Polresta Bogor Kota, dari 10 titik poin cek di Kota Bogor yang dijaga oleh petugas gabungan pada pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB, menyebutkan pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (15/4), ada 47 pengendara tidak menggunakan masker dan diberikan teguran lisan.
Baca juga: Hari keenam PSBB di Kota Bogor, petugas masih temukan pelanggaran
Kemudian, pada Kamis (16/4) ada 66 pengendara yang tidak menggunakan masker dari puluhan ribu kendaraan yang melintas di 10 titik poin cek di Kota Bogor.
Pada Jumat (17/4) 69 pelanggar tidak memakai masker, Sabtu (18/4) 59 pelanggar, Minggu (19/4) 51 pelanggar, serta Senin (20/4) 48 pelanggar.
Menurut Dedie A Rachim, para pengendara tidak menggunakan masker, diberikan teguran lisan agar memakai masker pada saat keluar dari rumah dan berkendaraan.
Sebelumnya, Dedie mengatakan, pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan yang bertugas di 10 titik poin cek di Kota Bogor adalah tidak memakai masker, berboncengan sepeda motor tapi berbeda domisili, serta konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil.
Baca juga: Tidak ada penumpukan calon penumpang KRL di Stasiun Bogor
Pada protokol yang telah ditetapkan pemerintah pada saat pandemi COVID-19 saat adalah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.
Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaran pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
"Namun, petugas di titik poin cek masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Bogor diberi surat teguran
Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020