Bekasi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi menonaktifkan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Hendry Malino Samosir atas dugaan kasus penggelapan dana insentif anggotanya senilai total Rp1 miliar lebih.

"Saat ini Hendry Malino Samosir telah resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Kabid Linmas Satpol PP. Posisinya saat ini menjadi staf yang belum ditentukan di dinas apa," kata Asisten Daerah I Kota Bekasi Jumhana Lutfi di Bekasi, Kamis.

Pencopotan jabatan Hendry dilakukan dalam agenda apel yang diikuti ribuan PNS Kota Bekasi bertempat di Lapangan Upacara Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis (21/8).

Menurut dia, kebijakan tersebut didasari atas pertimbangan hasil penyelidikan Insepektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baberjakat) Kota Bekasi terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penelusuran tersebut, Hendry Malino Samosir diduga kuat telah melakukan penggelapan dana APBD untuk pembayaran honor 1.739 anggota Linmas dari 12 kecamatan se-Kota Bekasi terhitung mulai April hingga Juni 2014.

Meskipun yang bersangkutan telah diberikan sanksi pencopotan jabatan, kata dia, namun Hendry masih memperoleh gaji pokok.

"Akan tetapi untuk tunjangan jabatan dan tunjangan eslon tidak diberikan lagi," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menambahkan pihaknya segera melimpahkan kasus dana insentif anggota Linmas itu ke Polresta Bekasi Kota untuk ditangani secara hukum pidana.

"Dasar pelimpahan kasus tersebut adalah keluarnya hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh tim Inspektorat Kota Bekasi," katanya.

Hasil pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat, kata dia, menyebutkan bahwa Hendry dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dalam sepekan ini kasusnya akan kami limpahkan ke kepolisian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Bekasi melakukan demonstrasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Senin (18/8).

Mereka menuntut pembayaran uang insentif yang mestinya sudah dibayarkan pada Juli 2014 lalu.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014