Bekasi, (Antaranews Bogor) - Badan Narkotika Nasional merespon keresahan warga Kelurahan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap maraknya peredaran narkoba dengan menangkap bandar dan pengguna heroin di wilayah setempat.

"Tersangka berjumlah dua orang, kita ciduk di Perumahan Masnaga Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 12 Agustus 2014," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Deddy Fauzi Elhakim di sela rekonstruksi pencidukan tersangka di lokasi kejadian, Rabu.

Menurut dia, petugas BNN juga menyita barang bukti berupa heroin seberat total 4,98 gram dari para tersangka di lokasi penangkapan yakni Perumahan Mas Naga, Jalan Gunung Kelud 2, RT 04/RW 12 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

"Barang buktinya memang sedikit, tapi tersangka yang berperan sebagai bandar yakni C masih bertkaitan dengan kasus besar lain," katanya.

Selain itu, alasan lain yang membuat BNN turun langsung mengungkap kasus ini ialah maraknya pengaduan dari warga terhadap aktivitas peredaran narkoba di Perumahan Masnaga dan sekitarnya.

Menurut catatan petugas RW setempat, sedikitnya sudah ada 30 remaja sekitar yang dilaporkan over dosis karena mengonsumsi narkoba yang diedarkan tersangka.

"Sebanyak 15 orang di antaranya adalah warga Perumahan Masnaga Bintara. Mayoritas dari mereka bahkan sudah meninggal dunia," kata Deddy.

Menurut dia, lokasi penangkapan merupakan tempat tinggal tersangka C yang kedapatan menyembunyikan heroin berikut uang hasil transaksinya di dalam tumpukan baju.

Barang bukti berupa 4,18 gram heroin itu telah dikemas tersangka ke dalam 16 paket siap edar.

Penangkapan C merupakan pengembangan setelah petugas mengamankan A (37) dengan barang bukti heroin seberat 0,9 gram yang diperolehnya dari C.

Petugas BNN pun melakukan penelusuran latar belakang kedua orang yang ditangkapnya itu. Hasilnya, A dinyatakan murni sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi.

Sementara C diketahui merupakan pengguna yang sempat menjalani rehabilitasi di Pamardi Siwi, Jakarta tahun 2004 silam.

Akan tetapi pada awal 2014, C kembali mengonsumsi barang haram demi alasan menghilangkan rasa sakit.

"Jadi tersangka C ini naik tingkat. Dari semula hanya pengguna, setelah selesai menjalani rehabilitasi yang bersangkutan justru menjadi pengedar, meskipun diakuinya baru empat bulan terakhir," ujar Deddy.

Petugas BNN pun menyerahkan C kepada aparat kepolisian untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014